Bandung,
- Satgas Citarum Harum Sub 11 Sektor 22 Dampingi Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, menutup saluran pembuangan limbah PT Malleso
dan PD Mawar, yang beralamat di Jl. Mekarmulya Gedebage, tepatnya wilayah
Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.
Penutupan
tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga kepada Satgas Citarum
Harum Sub 11 Sektor 22, adanya bau tidak sedap yang menurut warga berasal dari
saluran limbah perusahaan tersebut.
Demikian
disampaikan Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw Kolonel Inf
Arie Tri Hedhianto setelah dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (31/7/2022).
PT
Malleso dan PD Mawar, sambung Kapendam, merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang pembuatan sosis, nuget dan baso. Dengan kepemilikan orang yang sama,
imbuhnya.
Di
tempat terpisah Komandan Sektor 22 Citarum Harum Kolonel Kav. Sugiono, S.I.P.,
mengatakan Perusahaan tersebut dilaporkan oleh warga setempat atas
sepengetahuan aparat kewilayahan yaitu RW dan Kelurahan, bahwa efek limbah
kedua perusahaan tersebut tercium bau tidak sedap.
“DLHK
Kota Bandung dengan didampingi Satgas Sub 11 Sektor 22 menindaklanjuti apa yang
telah diadukan warga terkait adanya bau tidak sedap dari saluran limbah PT
Malleso dan PD Mawar dengan menutup saluran limbah pengeluaran kedua perusahaan
tersebut pada Kamis, 28 Juli 2022 lalu,” jelasnya.
Senada
dikatakan Kabid Binwasdal DLHK Kota Bandung, Ir. Lita Endang, M.Si.,
mengatakan, bahwa penutupan dilakukan sesuai dengan adanya regulasi Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.
Penutupan
ini disebabkan adanya pengaduan masyarakat, ditambah dengan regulasi Peraturan
Pemerintah yang baru No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Cipta Kerja yang menyatakan
bahwa semua limbah cair harus digunakan ulang untuk produksi.
Dalam
peraturan baru di atas dinyatakan bahwa adanya pelarangan limbah cair tidak
boleh dibuang ke sungai ataupun ke lingkungan, sehingga pengolahan limbah harus
betul-betul sempurna disebabkan harus bisa digunakan ulang untuk produksi.
Hal
ini pun pihak perusahaan PD Mawar dan PT Malleso terbentur oleh kelengkapan
Dokumen Lingkungan dan Izin pembuangan limbah masih dalam proses, sehingga
untuk sementara tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya regulasi peraturan
yang baru tersebut.
Hal
itu pun diterima lapang dada oleh pihak PT Malleso dan PD Mawar dan menyambut
baik atas tindakan penutupan Ipalnya.
Kapendam
menambahkan, langkah yang diambil oleh pihak DLHK Kota Bandung dengan
pendampingan dari Satgas Sub 11 Sektor 22 Ciatrum Harum, merupakan sikap
responsif atas aduan warga terkait permasalahan yang ada di masyarakat mengenai
masalah limbah. Selain itu juga merupakan upaya tetap lestarinya ekosistem sungai
Citarum.
Menurut
Kapendam jika semakin banyak limbah dan sampah yang terdapat di sungai, maka
aliran sungai akan terganggu sehingga dapat menimbulkan banjir saat hujan
deras. Selain itu, limbah akan meracuni organisme sungai mulai dari hewan dan
tumbuhan, sehingga ekosistem sungai menjadi terganggu. (Pendam III/Siliwangi).