Karawang
- Salah satu gudang penampungan drum PT Buana
Prima Karya Jalan Baru Tanjungpura Desa Margasari Kec. Karawang Timur
menjadi penyebab berubahnya warna air aliran sungai Cilamaran Kel.
Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang berwarna merah.
Demikian
disampaikan Kapendam III/Slw Letkol Inf Adhe Hansen di Kantor Pendam III/Slw
Jl. Aceh No. 69, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (04/10/2022).
Lanjut
dikatakannya, dugaan pencemaran air sungai ini di dapatkan dari salah satu
warga Rt 03/14 Kel. Palumbonsari ketika sedang melakukan aktivitasnya di
sekitar bantaran sungai Cilamaran.
“Sesaat
sesudah menerima laporan dari salah satu warga Rt 03/14, Personel Satgas
Citarum Sektor 19 meninjau langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan
pencarian sumber penyebab terjadinya perubahan warna air sungai,” ujarnya.
Kemudian,
saat di selidiki oleh Personel Satgas Citarum Sektor 19 bersama pihak Dinas
Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK), anggota DPRD, Satpol PP, aparat desa
serta kelurahan setempat, didapatkan sumber dari pencemaran berasal dari gudang
penampungan drum milik PT Buana Prima
Karya Jalan Baru Tanjungpura.
“Saat
ditelusuri ke perusahaan tersebut, menurut pengakuan Amila salah seorang
pekerja di sana mengatakan, perusahaan telah mencuci 30 buah drum yang berisi
sisa cairan warna merah, yang air dari pencuciannya mengalir ke anak sungai
Cilamaran. Untuk itu kemudian dilakukan Asesmen terhadap perusahaan tersebut,”
tuturnya.
Dikatakan
Kapendam bahwa kejadian perubahan air sungai Cilamaran bukan pertama kalinya.
Sebelumnya pernah terjadi dan air sungai sempat berubah menjadi berwarna hitam
pekat serta berminyak. Maka untuk
kejadian kali ini, perusahaan tersebut
telah dilaporkan kepada yang berwenang dan sedang ditangani oleh Polres
Karawang serta dinas Lingkungan Hidup Kab. Karawang. Kemudian polisi telah mengamankan gudang perusahaan
tersebut dengan memasang police line.
Kapendam
menambahkan, pada hari senin (3/10/22)
kemarin telah digelar rapat yang dihadiri oleh
perwakilan dari Dinas Lingkungan
Hidup, Kecamatan, Desa, Polres, Stgas
Citarum, Satpol PP dan dari Perusahaan serta pihak yang menyewakan tanah, untuk
dilakukan crosscek serta verifikasi.
“Dalam
rapat tersebut baru sampai pada tahap verifikasi, dan mendengarkan hasil
perolehan data dari peserta rapat.
Terkait tindakan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan, masih menunggu
hasil dari laboratorium, yang akan memerlukan waktu sekitar 2 minggu,”
pungkasnya. (Pendam III/Siliwangi).