Kab. Malinau, - Tumbuhkan
kesadaran warga perbatasan tentang bahaya penggunaan Senpi dan muhandak, Satgas
Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/PG Pos Apauping mensosialisasikan UU Darurat No
12 Tahun 1951 tentang peraturan kepemilikan senjata oleh warga sipil kepada
warga yang ada di wilayah perbatasan RI-Malaysia Desa Apauping Kec Bahauhulu
Kab Malinau.
Demikian disampaikan
Dansatgas Pamtas RI/ MLY Yonarmed 5/PG Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S. Sos.,
melalui saluran telepon seluler, Selasa (20/06/2023).
Sosialisasi oleh anggota
Satgas dilaksanakan secara rutin melalui kegiatan Komsos ke rumah-rumah warga.
Hasil dari kegiatan rutin
yang dilakukan oleh Satgas Pamtas mendapat respon positif dari warga Desa
Apauping dengan diserahkannya 4 pucuk senjata penabur milik warga secara
sukarela kepada anggota Satgas di Pos Apauping.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada warga karena dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut, dan menghimbau jika masih ada yang memiliki agar diserahkan ke Pos Pamtas,” tutur Dansatgas.
Pendekatan yang baik telah
berhasil menyadarkan warga di perbatasan, tentang akibat kepemilikan dan
penyalahgunaan senpi dan muhandak secara ilegal.
“Selaku Dansatgas sangat
mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh anggotanya sehingga timbul kepercayaan
masyarakat kepada Satgas untuk menyerahkan senjata api dan muhandak kepada
Satgas Pamtas,” pungkas Dansatgas. (Pendam III/Siliwangi).