Halmahera
Utara - Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY Pos Koki Dumdum melaksanakan
pemusnahan barang bukti minuman keras ilegal di Desa Makaeling Kecamatan Kao
Teluk, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (03/01/2023).
“Minuman
keras yang dimusnahkan adalah miras ilegal cap tikus sitaan dari warga yang diangkut menggunakan
mobil dan diamankan di pos Dumdum pada saat melaksanakan sweeping periode bulan
Oktober sampai dengan Desember 2022,” jelas Danki SSK IV Dumdum Lettu Arh I
Gusti Putu Andhi Kartika, S.T.Han kepada awak media via telepon seluler, Rabu
(04/01/2023).
Lanjut
dikatakan, minuman keras cap tikus ini mempunyai dampak buruk terhadap
kesehatan remaja dan masyarakat setempat, dengan adanya aksi ini diharapkan
dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi miras karena dapat merusak
generasai muda.
Barang
bukti minuman keras cap tikus yang dimusnahkan terdiri dari 132 bungkus plastik
ukuran 600 ML, 3 Jerigen ukuran 25 liter, 4 Jerigen ukuran 5 liter. Semuanya
dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit bersama anggota Polri dan aparat
pemerintah setempat,” tegas Lettu Arh I Gusti Putu.
Sementara
itu Komandan Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY Letkol Arh Achmad Yani,
S.E., M.Han memberikan apresiasi kepada
personel Pos Koki Dumdum yang telah berhasil mengamankan sejumlah
minuman keras ilegal dan memusnahkannya.
Menurut
Dansatgas, minuman keras cap tikus yang diamankan Pos Koki Dumdum adalah ilegal
karena tidak terdaftar di BPOM, diduga minuman keras tersebut merupakan hasil
oplosan. Jika hal ini dibiarkan akan berdampak terhadap Kamtibmas dan merusak
masa depan generasi muda.
Senada
dikatakan Dansatgas, Camat Kao teluk Bapak Muhlis Ternate memberikan apresiasi
kepada Pos Satgas Dumdum yang telah melakukan sweeping minuman keras,
menurutnya ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan sedikit
demi sedikit dengan mengurangi peredaran minuman keras. Semoga masyarakat Kao
Teluk dapat terhindar dari bahaya dampak minuman keras, tuturnya.
Hadir
dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut Camat Kao Teluk bapak Muhlis
Ternate, Babinkamtibmas Desa Makaeling Aipda Irawan, Danpos 6 Kao Letda Arh
Dadan Haidir, Danpos 8 Malifut Letda Arh
Yardi, Danpos 5 Tetewang Sertu Zainal, Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa
Barumadehe, Para Staf Kecamatan Kao Teluk dan anggota Pos Dumdum. (Pendam
III/Siliwangi).