Bandung, - Untuk memastikan
prajurit Siliwangi memahami aspek-aspek perlindungan dalam Hukum Humaniter
Internasional (HHI) atau hukum perang dan Hak Azasi Manusia (HAM), mekanisme
penegakan hukum serta Rules of Engagement (ROE), Kodam III/Siliwangi menggelar
Diseminasi HHI dan HAM TA. 2023, di Ruang Silihwangi Kodam III/Siliwangi Jl.
Aceh No. 69 Kota Bandung, Jabar, Rabu (10/05/2023) .
Diseminasi HHI dan HAM
dilaksanakan atas kerja sama dengan ICRC (International Commitee of the Red
Cross) Jakarta dan Direktorat Hukum Angkatan Darat. Kegiatan diseminasi diikuti
oleh perwakilan dari Korem, Balakdam, Brigif, Kodim dan Batalyon jajaran Kodam
III/Siliwangi.
Diseminasi dengan metode
diskusi panel mengusung tema “Perlindungan Prajurit dalam Perspektif
Hukum" menghadirkan nara sumber Dirkumad Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma,
S.H., Mkn., Delegasi ICRC Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M dan
Christian Donny Putranto, S.H., LL.M., serta Dosen FH Unpad Dr. Diajeng Wulan
Christianti, S.H., LL.M.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen
TNI Kunto Arief Wibowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irdam
III/Siliwangi Brigjen TNI Dadang Arif Abdurachman menyampaikan bahwa, untuk
kalangan militer Pengetahuan Hukum Humaniter Internasional dan HAM memiliki
peran yang sangat penting dalam melindungi prajurit dan mendukung tugas pokok
TNI Angkatan Darat. Maka Hukum Humaniter Internasional atau yang lazim disebut
dengan hukum perang harus dipahami dan dihayati sebagai bagian dari disiplin
prajurit TNI.
Diharapkan kegiatan diseminasi
dapat memberikan pemahaman bagi Perwira di Jajaran Kodam III/Siliwangi tentang
aspek perlindungan dalam Hukum Humaniter Internasional dan HAM, serta
implementasinya untuk melindungi prajurit dalam perspektif Hukum Operasi
Militer.
Sementara itu Christian
Donny Putranto, S.H., LL. M, dari ICRC dalam paparannya mengatakan bahwa,
lahirnya Hukum Humaniter Internasional (HHI) berawal dari pertempuran Solferino
pada tanggal 24 Juni 1859 dan tujuan dibuatnya HHI untuk melindungi Warga sipil
& obyek sipil, mereka yang dicabut kebebasannya (sipil dan militer), mereka
yang terluka/sakit dan personel medis serta rohaniawan militer.
Brigjen TNI (Purn) Dr.
Tiarsen Buaton, S.H., LL.M., menyampaikan Rules Of Engagement (ROE) adalah
direktif yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer yang berwenang untuk menentukan keadaan dan pembatasan
penggunaan kekuatan Darat, Laut
dan Udara dalam menghadapi kekuatan militer pihak lain.
“ROE merupakan alat
bagi Penguasa Komando Nasional dan para komandan operasional untuk mengatur penggunaan kekerasan senjata dalam konteks kebijakan
Politik/Diplomatik dan Militer serta Hukum Nasional dan Internasional yang
berlaku,” jelas Dr. Tiarsen.
Acara dilanjutkan dengan
diskusi terbuka terkait implementasai Hukum Humaniter Internasional dan Hak
Azasi Manusia.
Turut hadir, Aspers Kasdam
III/Siliwangi, Dandenmadam, Kakumdam dan Wadanpomdam III/Siliwangi. (Pendam
III/Siliwangi).