
Garut,
- Bertempat di Jl. Raya Garut Tasik tepatnya di depan Ponpes Darul Arqam Kab
Garut, Personel Denpom III/2 Garut dan Siswa Taruna Akmil Tingkat IV/Sermatutar
melaksanakan praktek Razia Kendaraan Bermotor.
Kegiatan
Razia dipimpin oleh Pasi Gakkum Denpom III/2 Garut Kapten Cpm Eko Budiyanto
dengan melibatkan 35 orang terdiri dari 18 personel Denpom III/2 Garut dan 16
Siswa Taruna Akmil yang sedang melaksanakan OJT beserta 1 orang pendamping.
Demikian
disampaikan Kapendam III/Siliwangi Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media di
ruang kerjanya Kantor Pendam III/Siliwangi Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Jabar
(16/01/2023).
Lanjut
dikatakannya, kegiatan razia kendaraan yang dilakukan Denpom III/2 Garut kali
ini melibatkan sejumlah siswa Taruna Akmil tingkat IV/Sermatutar dalam rangka
On the Job Training (OJT) yang berlangsung sejak 12 Januari 2023 lalu. Mereka
para Taruna Akmil selama OJT hingga 24 Januari 2023 mendatang akan
mengaplikasikan ilmu yang didapat untuk menyempurnakan data tugas akhir para
Taruna kecabangan POM yaitu materi penegakkan hukum yang didapatnya selama
mengikuti pendidikan di kecabangan POM.
Sementara
itu Dandenpom III/2 Garut Letkol Cpm (K) Wiana Warsanah, S.H., saat
dikonfirmasi mengatakan, bahwa sasaran razia adalah prajurit TNI AD dan PNS
Angkatan Darat saat mengendarai kendaraan dinas maupun pribadi, meliputi
kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai
kendaraan yang digunakan.
”Razia
yang kami lakukan bertujuan menegakkan hukum dan ketertiban prajurit TNI AD
juga PNS di lingkungan Angkatan Darat dalam berkendaraan, meliputi kelengkapan
surat-surat kendaraan (STNK), kelengkapan data diri seperti Kartu Anggota,
Surat izin keluar markas, SIM serta kelengkapan kendaraan itu sendiri. Hal ini
sekaligus juga sebagai pendampingan bagi para siswa Taruna Akmil yang sedang
melaksanakan OJT,” imbuh Dandenpom.
Terkait
tindak lanjut terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tertentu seperti saat
mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi SIM, Dandenpom menjelaskan bahwa
terhadap pelanggar akan diproses dan berkas perkaranya dikirim kepada Oditur
Militer (Otmil) selanjutnya Otmil melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Militer (Dilmil)
untuk mendapatkan putusan.
“Putusan
pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu berupa denda dan
besarannya sesuai dengan pasal yang dilanggar,” terang Dandenpom.
Dandenpom
menambahkan, terhadap suatu pelanggaran/pidana yang diancam dengan pidana denda
dan telah dibayar maksimum dendanya terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi
hukuman disiplin militer, hal ini sesuai pasal 55 Undang-Undang RI No. 25 tahun
2014 tentang hukuman disiplin militer.
(Pendam III/Siliwangi).
Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun
Garut Kampung Kedua Pangdam III/Slw