Lebak-Banten,- Satuan Unit
Intel Kodim 0603/Lebak berhasil menyita ratusan botol miras ilegal di daerah
Gunung Kencana Kab. Lebak.
Demikian disampaikan Dandim
0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., saat menggelar Konferensi
Pers tentang hasil penyitaan berbagai jenis miras ilegal, Sabtu
(01/07/2023).
Dandim menjelaskan, Miras
ilegal berhasil diamankan Unit Intel Kodim 0603/Lebak bermula dari adanya
laporan warga tentang adanya miras ilegal di salah satu Warung Kampung Lembak
Cempaka Desa Gunung Kencana, Kec. Gunung Kencana Kab. Lebak.
"Berdasarkan laporan
tersebut personel unit Intel kodim 0603/Lebak beserta satuan Subdenpom Lebak
dipimpin oleh Lettu Inf Sandi Nuryadi melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga
penjual miras," jelas Dandim.
Dari hasil pemeriksaan
tersebut berhasil diamankan 2 orang terduga pelaku berinisial SP (35) dan DD
(39) berikut barang bukti berupa 15 Karton miras dan 159 botol miras berbagai
jenis dan merk.
Keterangan sementara dari
kedua terduga pelaku mengaku bahwa mereka sampai saat ini masih menjual eceran
dan mendapatkan barang dari daerah Tangerang dan Serang.
Langkah-langkah operasi penindakan yang dilakukan oleh Kodim 0603/Lebak terhadap peredaran miras ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Lebak merupakan salah satu wujud implementasi tugas pokok TNI untuk membantu tugas Pemerintahan Daerah.
"Kami menghimbau kepada
masyarakat untuk tidak menjual miras ilegal, apalagi mengkonsumsi miras. Karena
sering menimbulkan masalah kriminalitas, maka kami mengambil tindakan,"
pungkas Letkol Arh Erik. (Pendam III/Siliwangi).