Kota
Cirebon, - Korem 063/Sunan Gunung Jati menggelar kegiatan Penyuluhan Hak
Kekayaan Intelektual (HaKI) Tahun 2023 di Aula Sunan Gunung Jati Makorem
063/Sunan Gunung Jati Jalan Brigjend Darsono By Pass Kota Cirebon, Rabu
(18/01/2023) kemarin.
Kegiatan
ini diikuti oleh para Kasi Korem 063/Sunan Gunung Jati, para Ketua Primkop
Kodim dan para pelaku UMKM binaan Kodim dengan menghadirkan Tim Penyuluh dari
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Demikian
disampaikan Kapendam III/Slw Letkol Inf Adhe Hansen kepada awak media di Media
Center Pendam III/Slw Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/01/2023).
Lebih
lanjut Kapendam menyampaikan, kegiatan Penyuluhan HaKI bertujuan untuk
menumbuhkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pelaku industri yang ingin maju
sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri.
Pada
kesempatan itu Danrem 063/Sunan Gunung Jati Kolonel Inf Dany Rakca, S.A.P.,
M.han, menyampaikan bahwa penelitian serta pengembangan dalam tubuh TNI sangat
diperlukan untuk meningkatkan kekuatan dan keamanan negara. Oleh karena itu,
Korem 063/Sunan Gunung Jati bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Jawa Barat selaku perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual diharapkan dapat membangun sinergitas dalam bidang kekayaan
intelektual.
“Sebagaimana
kita ketahui bersama TNI merupakan salah satu roda penggerak penghasil berbagai
inovasi di bidang teknologi yang dapat dilindungi hak patennya,” jelas Danrem.
Dikatakannya
juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berusaha dengan maksimal
untuk melindungi hasil kekayaan intelektual prajurit dan satuan TNI khususnya
di bidang Paten dan penemuan-penemuan dari Inventor termasuk UMKM binaan serta pemohon
Merk, Hak Cipta dan Desain Industri.
Danrem
menambahkan, pada era saat ini sangat perlu untuk mengetahui pentingnya
pelindungan kekayaan intelektual yang merupakan hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan
kreasi atau karya intelektual mereka.
“Kekayaan
intelektual ini ada beberapa jenis atau ragam yaitu hak cipta, merek, desain
industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi
geografis, dan kekayaan intelektual komunal,” terang Danrem.
Ia
berharap penyuluhan ini dapat memberikan informasi serta pengetahuan kepada
para peserta sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai
karya cipta manusia. Para peserta diharapkan juga bisa mengetahui prosedur
penerapan Hak Kekayaan Intelektual dan masalah-masalah yang dihadapi dalam
pelaksanaan penerapan Hak Kekayaan Intelektual serta termotivasi untuk
menciptakan hal-hal baru di bidang produk industri yang menyangkut desain,
proses produksi serta pemakaian merek sendiri. (Pendam III/Siliwangi).