Majalengka, - Anggota Kodim
0617/Majalengka dan anggota Sub Kogartap 0614 Cirebon berhasil menangkap pria
pengedar obat-obatan terlarang di Desa Baturuyuk Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka,
Kamis (25/05/2023).
Demikian disampaikan Dandim
0617/Majalengka Letkol Inf Danang Biantoro melalui saluran telepon seluler,
Jum’at (26/05/2023).
Penangkapan pria berinisial
ET (41) warga Kabupaten Sumedang dilakukan oleh Koptu Dedi Sukandi anggota
Kodim 0617/Majalengka bersama Serka Asep Supriatna anggota Sub Kogartap 0614
Cirebon.
“Penangkapan terhadap diduga
pelaku berawal dari pengaduan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat
maraknya anak sekolah mengkonsumsi obat-obat terlarang di wilayah Kec. Dawuan Kab.
Majalengka,” jelas Dandim.
Setelah mendapatkan pengaduan
dari masyarakat Koptu Dedi bersama Serka Asep langsung melaksanakan pengintaian
dan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumah kontrakannya.
“Barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan terdiri dari Tramadol HCL 3.400 butir, Hexymer 2.000 butir dan Dextro 4.000 butir serta uang tunai sebesar Rp. 33.800.000 (Tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah),” terang Dandim.
Lebih lanjut Letkol Inf
Danang Biantoro mengatakan berdasarkan hasil keterangan yang didapat dari
terduga pelaku bahwa sasaran penjualan obat-obatan tersebut adalah anak-anak
berumur 17 tahun keatas.
“Seharusnya obat-obatan
tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan harus dengan resep
dokter, namun berdasarkan informasi bahwa obat-obatan tersebut sudah banyak
dikonsumsi oleh anak-anak usia sekolah yang dampaknya sangat merugikan generasi
muda bangsa Indonesia,” ucap Letkol Danang.
Guna pengembangan lebih lanjut
diduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan, diserahkan ke
Polres Majalengka.
Dandim 0617/Majalengka
mengapresiasi anggotanya yang berhasil menangkap pengedar obat-obatan terlarang
dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap peredaran
obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayah Kab. Majalengka. (Pendam
III/Siliwangi).