Indramayu, - Kodim
0616/Indramayu respon cepat pengaduan masyarakat terkait peredaran obat obatan
terlarang dan berhasil membekuk 2 orang pengedar dan 2 orang pembeli di wilayah
Kabupaten Indramayu, Sabtu (05/08/2023).
Demikian disampaikan Dandim
0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto saat pers konferensi di Makodim 0616/Indramayu,
Minggu (06/08/2023).
Pengaduan Masyarakat terkait
obat terlarang yang meresahkan masyarakat langsung direspon dan personel Kodim
0616/Indramayu bergerak ke wilayah yang sampaikan oleh masyarakat.
“Atas pengaduan tersebut
personel Kodim 0616/Indramayu pada Sabtu malam Minggu (05/08) berhasil membekuk
2 orang pengedar dan 2 orang pembeli yang diduga sedang bertransaksi obat
terlarang,” jelas Dandim.
Dari ke empat orang tersebut
berhasil di amankan barang bukti 13 tablet tramadhol hci, 344 tablet hexymer,
uang hasil penjualan Rp.202.000 (dua ratus dua ribu rupiah), 1 (satu) unit
handphone Oppo warna biru dan satu buah Gunting.
“Saat dilakukan pemeriksaan
salah satu pembeli sudah mengkonsumsi obat tersebut sejak kelas 4 SD hingga
sekarang sudah berusia 40 tahun dan salah satu penjual juga sudah berjualan
selama itu juga,” ucap Dandim.
Untuk para terduga pelaku
pengedar dan pembeli berikut barang bukti malam itu juga diserahkan ke Polres
Indramayu untuk diproses lebih lanjut.
Call Center Pangdam
III/Siliwangi yang sudah tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu memang
jitu, aduan langsung dari Masyarakat langsung di Respon cepat dan langsung bergerak
oleh Kodim 0616 Indramayu.
“Kami berharap kepada
masyarakat agar tidak sungkan untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke
Call Center yang sudah kita pasang diseluruh wilayah kabupaten Indramayu,” ujar
Dandim. (Pendam III/Siliwangi).