Bandung
- Mesjid Al Jabbar Bandung yang megah terletak di Kecamatan Gedebage, Kota
Bandung yang baru diresmikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Jum’at 30
Desember 2022 lalu, setiap hari dipadati ratusan pedagang kaki lima (PKL)
seiring jumlah pengunjung yang semakin hari semakin membludak sehingga tak
heran apabila terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.
Menyikapi
hal itu, Dandim 0618/Kota Bandung Kol. Inf Donny I Bainuri, S.Hub., Int.,
M.A.S.S.S., tidak tinggal diam, pada Jum’at
(24/02) pagi terjunkan 150 personel membantu pemerintah Kota Bandung
tertibkan PKL di kawasan Masjid Al Jabbar.
Penertiban
para PKL dilaksanakan dengan persuasif, humanis dan santun namun tegas sehingga
para PKL pun mau menerima dan mengikuti imbauan anggota Kodim untuk berjualan
di tempat yang telah disiapkan.
"Keberadaan
para PKL yang berada di kawasan Mesjid Al Jabbar semakin hari semakin bertambah
banyak sehingga menimbulkan kemacetan yang berdampak kenyamanan para pengunjung
mesjid tersebut terusik. Oleh karena itu Kami merasa terpanggil untuk membantu
pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bandung menertibkan para PKL untuk
menempati areal yang telah disediakan,” ungkap Dandim.
“Kami
mohon kerjasama dan pengertiannya dari rekan-rekan para PKL yang berada di
kawasan Mesjid Al Jabbar untuk menaati aturan yang ada tidak berjualan di
kawasan mesjid ini,” sambung Dandim.
Dandim
menambahkan, berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011, tentang
Pembinaan dan Penataan PKL, mesjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah
baik sipil, Polisi, dan TNI. Zona merah merupakan lokasi yang tidak boleh ada
PKL.
“Terimakasih
atas kerja sama para PKL yang telah memahami situasi dan mau untuk berpindah
lokasi berdagang di tempat yang ditentukan. Mari kita jaga ketertiban, keasrian
dan kenyamanan kawasan mesjid Al Jabbar yang megah ini milik masyarakat Jawa
Barat. Siapa lagi yang akan menjaganya kalau bukan kita,” pungkas Dandim.
(Pendam III/Siliwangi).