Sumedang,- Babinsa Kodim 0610-04/Tanjungsari Kodim
0610/Sumedang berhasil meringkus terduga pengedar obat-obatan terlarang di
Kecamatan Tanjungsari Kab. Sumedang, Jum’at (14/04/2023).
Demikian disampaikan Dandim
0610/Sumedang Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti melalui saluran telepon
seluler, Sabtu (15/04/2023).
Dandim mengatakan
penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di sebuah
warung yang berlokasi di Pandaisari RT 01/01, Desa Kutamandiri, Kecamatan
Tanjungsari ada transaksi obat-obatan.
“Berdasarkan informasi
tersebut pada pukul 17.00 kami perintahkan anggota untuk mendatangi lokasi yang
ditunjukkan oleh masyarakat kemudian saat di lokasi langsung mengamankan dua
orang pemuda berinisial MN (26) dan H (26),” jelas Dandim.
Dari kedua pemuda tersebut,
anggota Koramil berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat
terlarang diantaranya 341 butir Tryhex, 276 butir Dextro, dan 1.125 butir
Tramadoc HCI, serta sejumlah obat batuk cair saset, dan obat-obatan lainnya.
“Dari keterangan sementara,
pelaku MN dan H mengatakan bahwa target penjualan kepada para pemuda yang ada
di Tanjungsari. Selanjutnya terduga pelaku dan semua barang bukti diserahkan ke
Polsek Tanjungsari Kab. Sumedang untuk proses lebih lanjut,” jelas Dandim.
Dandim mengajak semua pihak
mulai dari pemuda, pemerintah hingga masyarakat untuk lebih giat
mengkampanyekan tentang bahaya narkoba karena di Sumedang Kodim sudah sering
meringkus para pengedar Narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi
dan berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada TNI, ini
adalah bentuk begitu dekatnya TNI dengan masyarakat sehingga begitu ada hal
yang mencurigakan langsung lapor,” pungkas Dandim. (Pendam III/Siliwangi).